Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh 21 dan menjadi dasar penting dalam perhitungan pajak karyawan. Kesalahan memasukkan status, seperti TK/0 yang seharusnya K/2, dapat membuat potongan pajak dan take home pay meleset cukup besar.
Bagi tim HR dan payroll, pemahaman PTKP tidak boleh berhenti pada nominalnya saja. Setiap status pernikahan dan jumlah tanggungan memiliki kode berbeda, sehingga pembaruan data karyawan perlu berjalan akurat agar perhitungan gaji tetap sesuai ketentuan pajak.
Artikel ini membahas tabel lengkap kode PTKP, nominal terbaru, contoh perhitungan PPh 21, serta hubungan PTKP dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam PMK 168/2023. Dengan begitu, perusahaan dapat mengurangi risiko koreksi pajak dan sanksi administrasi.
Apa Itu PTKP?
Mengutip pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Dalam perhitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan sebelum pajak dihitung. Sederhananya, jika penghasilan karyawan masih di bawah atau sama dengan batas PTKP, maka tidak ada pajak yang dipotong.
Namun jika penghasilannya melebihi PTKP, maka hanya selisihnya saja yang menjadi dasar penghitungan PPh 21, bukan keseluruhan penghasilan.
Tahukah Anda?
Dengan dukungan sistem akuntansi berbasis AI milik HashMicro, AI membantu Anda menindaklanjuti dan membuat invoice kapan saja, serta mempermudah komunikasi dengan vendor. Tingkatkan efisiensi keuangan bisnis Anda dengan sistem akuntansi HashMicro!
Dapatkan demo gratis sekarang!
Dasar Hukum PTKP
- Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2008Â tentang Pajak Penghasilan, yaitu fondasi keberadaan PTKP.
- UU Nomor 7 Tahun 2021Â tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyesuaikan lapisan tarif PPh 21 namun tetap mempertahankan ambang PTKP yang lama.
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu peraturan teknis penyesuaian PTKP terakhir yang besarannya masih berlaku hingga 2026.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023Â tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh 21, yang memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berbasis kategori PTKP.
Jenis-jenis Kode Status PTKP
Status PTKP muncul dalam bentuk kode TK dan K, yang mana, TK artinya Tidak Kawin, sedangkan K artinya Kawin. Berikut kami rangkum jenis kode serta penjelasan dari status PTKP tersebut:
Status TK (Tidak Kawin)
Status TK berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang belum pernah menikah, sudah menikah lalu cerai dengan status sendiri, atau berada dalam status hidup berpisah resmi. Angka di belakang garis miring menunjukkan jumlah tanggungan keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus, misalnya TK/2 berarti lajang dengan 2 tanggungan.
Status K (Kawin)
Status K diberikan kepada wajib pajak yang sudah menikah secara sah dan istri tidak bekerja atau tidak berpenghasilan dari pemberi kerja yang berbeda. PTKP suami otomatis ditambah Rp4.500.000 sebagai tunjangan istri, sehingga K/0 bernilai Rp58.500.000 setahun.
Status K/I (Penghasilan Suami Istri Digabung)
Kode K/I dipakai ketika suami dan istri sama sama bekerja dan penghasilan keduanya digabung dalam satu SPT Tahunan. PTKP suami ditambah PTKP untuk istri sebesar Rp54.000.000, sehingga K/I/0 menjadi Rp112.500.000. Status ini umum dijumpai pada pasangan profesional muda yang ingin menyederhanakan pelaporan pajak rumah tangga.
Status HB dan PH
Status HB (Hidup Berpisah) berlaku bagi wajib pajak yang sudah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan PH (Pisah Harta) berlaku jika suami istri membuat perjanjian pisah harta meskipun pernikahan masih berlangsung. Kedua status ini mengharuskan perhitungan PTKP yang dipisah antara keduanya.
Perubahan Peraturan Tarif Penghasilan Tidak Kena PajakÂ
Besaran PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak 2008. Setiap kenaikan dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan daya beli masyarakat. Semakin tinggi PTKP, semakin besar penghasilan yang bebas pajak, sehingga uang yang tersisa bisa digunakan untuk konsumsi atau ditabung.
Berikut riwayat perubahannya:
2008 – UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008
Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi Pajak Penghasilan melalui UU No. 36 Tahun 2008 sebagai perubahan atas UU PPh sebelumnya. Regulasi ini menjadi dasar hukum modern untuk pengaturan tarif pajak, subjek pajak, serta mekanisme pemotongan pajak penghasilan di Indonesia.
2012 – PMK No. 162/PMK.011/2012
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 162/PMK.011/2012 yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tarif pajak dan mekanisme pemotongan PPh. Regulasi ini memperjelas implementasi aturan pajak bagi wajib pajak badan maupun individu.
2015 – PMK No. 122/PMK.010/2015
Regulasi ini memperbarui ketentuan perpajakan tertentu yang berkaitan dengan tarif dan kebijakan fiskal. Tujuannya adalah menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi ekonomi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
2016 – PMK No. 101/PMK.010/2016
PMK No. 101/PMK.010/2016 menjadi regulasi penting yang mengatur ketentuan perpajakan secara lebih spesifik dan masih berlaku hingga saat ini. Aturan ini memberikan dasar operasional yang digunakan dalam praktik perpajakan sehari-hari oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
Artinya, besaran PTKP yang digunakan dalam perhitungan PPh 21 saat ini masih mengacu pada PMK yang terbit tahun 2016.
Tarif PTKPÂ

Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap tahunnya bisa berubah-ubah berdasarkan perubahan kebijakan yang terjadi.
Saat ini, besaran PTKP masih mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016. Semua angka berikut adalah per tahun:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
-
- Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
- Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Kemudian apabila kita lihat berdasarkan status PTKP wajib pajak, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak sendiri dapat kita lihat pembagiannya sebagai berikut:
Cara Menghitung PTKP & PPh 21 & Contoh Kasus
Cara paling cepat memahami PTKP adalah dengan melihat dampaknya pada pajak terutang. Berikut tiga simulasi perhitungan PPh 21 setahun untuk karyawan dengan profil berbeda. Semua contoh memakai tarif Pasal 17 UU HPP.








